BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Hingga jelang tutup tahun 2014, masih ada mal maupun pusat perbelanjaan di Pekanbaru terhutang pajak parkir. Padahal sesuai peraturan Daerah (Perda) yang ada, 30 persen hasil dari pendapatan parkir harus diberikan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai pajak parkir.
Kadispenda Kota Pekanbaru, Agustrin tidak menyangkal adanya mal maupun pusat perbelanjaan terhutang pajak parkir. Kendati enggan menyebutkan mal mana yang masih terhutang, dirinya
menyebut hal itu biasa dalam sistem perpajakan.
“Biasa, dalam sistem perpajakan Self Assessment. Mereka (pengusaha mal) membayar sendiri dan hitung sendiri. Nanti dia yang terhutang, bayar hutang,” ujarnya usai acara penarikan undian nomor STBP-PBB
periode satu dan dua 2014 di kantor Dispenda, Jumat (19/12/2014). (riki)