• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Waduh! Belum Menjabat, Balon Bupati Siak Sudah Langgar Aturan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Belum dilantiknya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membuat sejumlah bakal calon (balon) Bupati Siak dan tim suksesnya terkesan sesuka hati memajang posternya dimana-mana. Saat ini, pasangan balon bupati Siak mulai tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Siak.
 
Fenomena ini terlihat sejak sejumlah partai politik menutup pendaftaran penjaringan balon bupati. Dimana pada penutupan pendaftaran itu semua parpol akan mengusung balon yang elektabilitasnya tinggi di mata masyarakat.
 
Untuk meningkatkan elektabilitasnya itu, sejumlah balon bupati pun tebar pesona dengan memajang poster dimana-mana. Sangat disayangkan, karena belum adanya Panwaslu, para balon bupati pun nekat melanggar peraturan dengan menempelkan posternya baik di tiang listrik, tempat umum, hingga ada poster yang memanjat di pohon.
 
Pantauan wartawan di lapangan, Sabtu (9/5/2015), ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) balon sudah tersebar. Diantaranya foto Sayed Abubakar, Suhartono, Syafril Nawawi, Sutarno, dan balon Incumbent Syamsuar-Alfedri.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Edi Syafrudin saat dikonfirmasi melalui seluler dengan tegas mengatakan, Panwaslu di sembilan kabupaten yang mengikuti pilkada baru akan dilantik 12 Mei medatang.
 
Setelah dilantik, masing-masing tiga orang panwas di tiap kabupaten itu baru bisa melaksakan tugasnya. 
 
Namun demikian ditegaskannya, para balon tersebut telah melanggar beberapa peraturan. Baik itu perda penghijauan, maupun peraturan KPU soal jadwal kampanye.
 
“Praktek kegiatan APK kan sudah diatur oleh KPU, kalau masih ada yang memasang APK, berarti ada cara pemikiran kuno balon maupun tim suksesnya,” tandasnya. (syawal)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital
Teknologi

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

...

Read moreDetails
5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Next Post

Walikota Pekanbaru Harap Sekolah Wujudkan Siswa Akhlak Mulia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.