• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Video: Riau Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Evakuasi Masyarakat Tengah Dipersiapkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau sudah meningkatkan status dari siaga darurat asap menjadi status darurat pencemaran udara akibat kabut asap Penetapan status ini berpijak pada PP Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara. Penetapan status ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Penetapan status darurat pencemaran udara ini disampaikan Syamsuar saat melangsungkan konfrensi pers di Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, 23 September 2019.

“Kita tetapkan status darurat pencemaran udara karena memang kondisi asapnya sudah sangat membahayakan. Dan kami akan berkoordinasi untuk membentuk lokasi-lokasi yang dijadikan tempat evakuasi,” ungkap Syamsuar.

Baca : Pemprov Riau Siapkan Lokasi Evakuasi Masyarakat Pekanbaru di Rumbai

Dia menambahkan beberapa lokasi yang akan dipakai sebagai tempat evakuasi yakni Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, aula di PCR dan CPI. Seluruh masyarakat yang akan dievakuasi akan difasilitasi oleh Pemprov Riau, mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama evakuasi.

Syamsuar mengatakan informasi ini akan diteruskan kepada setiap kabupaten/kota dengan kondisi yang memungkinkan untuk menetapkan status sama dengan provinsi. Termasuk fasilitas dan kebutuhan masyarakat selama dievakuasi.Â

Setelah ini, segala urusan administrasi untuk penetapan status darurat pencemaran udara tersebut akan dipersiapkan. Berlaku sampai tanggal 30 September 2019 dan kemungkinan masih bisa diperpanjang sesuai dengan situasi cuaca. (bpc3) 

Video/Editing: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Kabut Asap, Jarak Pandang Bandara SSK II Pekanbaru Pagi Ini Hanya 600 Meter

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.