BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Usai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Mentri Kehutan RI Zulkifli Hasan, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke DPRD Riau. Langkah ini diperlukan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019.
“RTRW ini merupakan Perda persetujuan perubahan kawasan-kawasan hutan di Riau yang dibawa oleh mentri kehutanan. Nantinya, RTRW akan diajukan lagi ke DPRD Riau untuk bahan penyesuain RPJMD,” jelas Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus kepada bertuahpos.com, Jum’at (8/8/2014).
Lebih lanjut diungkapkannya, selama ini RTRW menjadi hambatan bagi RPJMD tahun 2014-2019. Karena pemprov tak bisa melakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan ataupun gedung.
Dia berharap, permasalahan RTRW yang diajukan Pemprov Riau bisa diterima oleh mentri kehutanan. Karena yang diajukan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
“Misalnya kenyataannya di lapangan kawasan hutan Riau tidak ada lagi yang hutan.Banyak yang sudah jadi kota, perkampungan dan jalan,” tandasnya. (syawal)