BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru tengah membahas perubahan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017. Mengingat Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 2.266.722.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen menyebutkan sebelum Desember angka UMK sudah didapatkan. Pihaknya sudah lakukan rapat beberapa kali dengan perwakilan pengusaha, buruh, dan Dewan pengupahan.
“Batas waktu sampai 21 November mendatang. Setelah rapat itu baru bisa diketahui angka pasti UMK Pekanbaru,†sebutnya, Kamis (03/11/2016).
Sesuai hasil rapat koordinasi bersama menteri, Disnaker berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni pendekatan penentuan UMK disesuaikan dengan tingkat Inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kalau formulasi mestinya sama (UMP Riau) dan seluruh Indonesia. Karna yang dipakai yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” sebutnya.
Sesuai PP Nomor 78 itu, dirinya memperkirakan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun. Hal tersebut berdasarkan tiga hal, kepastian bagi buruh bahwa UMK itu pasti naik. Kemudian kepastian untuk pengusaha, bahwa nilainya itu pasti.
Seperti yang diketahui penentuan UMK Pekanbaru tahun 2016 sempat alot. Meski pada akhirnya UMK Pekanbaru ditetapkan senilai Rp 2.146.375.
Penulis: Riki