• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tujuh Perusahaan Ini Tidak Memberikan Tunjangan Hari Raya Kepada Karyawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Juli 2017
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 yang dibentuk LBH Pekanbaru telah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017. Selama lebih kurang 18 hari, Posko Pengaduan THR 2017 telah menerima sebanyak 7 pengaduan melalui telepon, short message service (sms) dan whatsapp.

Jika dilihat dari materi pengaduan, 5 pengadu berasal dari perwakilan kelompok buruh masing-masing perusahaan dan 2 orang pengadu mewakili diri sendiri. 5 orang pengadu tersebut mengadukan tidak diberikannya THR sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa hanya diberikan parcel yang jika dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000 dan ada pengaduan tidak diberikan THR sama sekali. Satu pengadu lagi mengadukan tidak menerima THR karena telah di PHK oleh perusahaan. Satu pengadu lainnya tidak menerima THR karena melanggar pengumuman perusahaan.

“5 orang pengadu berasal dari Kota Pekanbaru dan pengadu lainnya berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis. Untuk pengelompokan jenis kegiatan usaha, pengadu yang diterima Posko Pengaduan berasal dari jenis usaha seperti Perhotelan, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pabrik Kelapa, Kesehatan dan Pendidikan (akademisi)”, ujar Samuel Purba selaku Kepala Divisi Internal yang juga Koordinator Posko Pengaduan THR.

Dari 7 orang pengadu tersebut, Posko Pengaduan THR telah menyurati seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Surat somasi tersebut secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada.

Samuel menambahkan bahwa Informasi mengenai pengaduan THR 2017 di Posko Pengaduan THR 2017 oleh LBH Pekanbaru telah disebarkan melalui website dan media sosial facebook LBH Pekanbaru. Selain itu, beberapa info mengenai Posko Pengaduan THR 2017 ada di media online.

Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Aditia B Santoso mengatakan, bahwa LBH Pekanbaru akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan.

“Pengaduan THR akan melaporkan temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, agar ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan terkait tidak dibayarkannya THR Kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Serta ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaan”, tutup Aditia.

Berikut daftar perusahaan yang tidak melaksanakan Permenaker No. 6 tahun 2016

No.

Nama Perusahaan

Jenis Usaha

Uraian Aduan

1

PT Ciliandra Perkasa

Perkebunan sawit

Tidak diberikan THR dikarenakan telah di PHK pada 1 Juni 2017 dan gaji bulan Mei tidak diberikan

2

Hotel Grand Madina

Perhotelan

Tidak diberikan THR sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 dan hanya diberikan parsel seharga 80 ribu rupiah.

3

PT Pulau Sambu Guntung

Perkebunan kelapa

Tidak diberikan THR dikarenakan melanggar pengumuman perusahaan yang dibuat menjelang libur ramadhan yakni tidak boleh mangkir/izin dan apabila dilanggar tidak akan mendapatkan THR

4

Hotel The Peak

Perhotelan

THR tidak diberikan

5

PT Sinar Inti Sawit

Perkebunan sawit

THR tidak diberikan

6

Yayasan Hang Tuah

Pendidikan

THR tidak diberikan

7

PT Persada Lines

Pelayaran

THR tidak diberikan

 

 (Rilis)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Ssttt...Ternyata Hanya Partai Golkar yang Bisa Mandiri Usung Calon Gubernur Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.