• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Transparan, BUMD Riau Bisa Dilaporkan ke KIP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Januari 2016
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk badan publik karena memperoleh sumber dana dari APBD. Sehingga sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BUMD wajib transparan sama seperti badan publik lainnya.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar kepada kru bertuahpos.com. “Untuk BUMD statusnya sama seperti badan publik lainnya, sebab memakai dari pembiayaan masyarakat melalui dana APBD. Intinya BUMD juga wajib transparan,” katanya, Rabu (13/01/2015).

Dijelaskan Mahyudin, BUMD memiliki kategori informasi tersendiri yakni berkala dan yang tersedia setiap saat. Informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMD yakni informasi tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendirian perusahaan.

Kemudian nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tranggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit. Keempat hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya.

Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris dewan pengawas dan direksi. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas. Kasus hukum yang berdarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran.

Pengumuman penerbitan efek yang bersifat hutang. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan. Perubahan tahun fiskal perusahaan. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi. Dan lain-lain sesuai ketentuan undang-undang.

Bila BUMD atau perusahaan daerah tidak memberikan informasi maka sama dengan badan publik lainnya. Publik bisa melakukan gugatan ke Komisi KIP Riau. “Kalau informasi yang diatur UU KIP tidak diberikan maka masuk sengketa informasi,” sebutnya.

Namun dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ada pemberlakuan khusus kepada BUMD dalam menyampaikan informasi. Tidak seperti badan publik lain seperti eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, BUMD dibenarkan untuk tidak menyampaikan informasi yang sifatnya rahasia perusahaan. “Yang sifatnya privat tidak bisa diberi. Karena harus menjaga juga persaingan usaha perusahaan itu sendiri,” kata Mahyudin.

Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebab masyarakat makin cerdas, sehingga BUMD harus siap menerima permohonan informasi dari masyarakat. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Pilihan 4 Sepatu Running Adidas, Cocok untuk Lari Harian hingga Trail

Pilihan 4 Sepatu Running Adidas, Cocok untuk Lari Harian hingga Trail

Mobil Listrik Mirip Alphard Buatan Pakistan Dibanderol Rp194 Juta

Mobil Listrik Mirip Alphard Buatan Pakistan Dibanderol Rp194 Juta

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru

Next Post

Permen Kapas Tidak Bertahan Lama, Ini Penyebabnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.