• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ternyata Wako Pekanbaru Masih Beri Jabatan pada Mantan Lurah Yang Buron

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT ternyata masih memberi kepercayaan kepada terpidana korupsi untuk memegang jabatan di SKPD Pemko Pekanbaru, seperti halnya Eka Trisila, yang telah dieksekusi jaksa, Kamis (25/1/2018).

Eka Trisila, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, terpidana korupsi pemotongan honor pegawai kelurahan, yang DPO selama satu tahun enam bulan tersebut, ternyata baru sekitar tiga bulan lalu dilantik sebagai Kasi Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Hal ini diakui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, Jumat (26/1/2018). Ahmad Fuady yang memimpin penangkapan terhadap Eka Trisila ini, mengungkapkan, ketika akan melakukan eksekusi terhadap Eka, timnya sedikit kesulitan melakukan pemancingan terhadap Eka.

Beberapa kali Eka dihubungi oleh tim untuk bertemu dengan alasan mengurus surat tanah di Okura, namun ternyata Eka tidak terpancing dan meminta bertemu di Kantor Damkar.

Tim kembali melakukan pemancingan agar terpidana keluar dari kantor, dengan maksud menghindari adanya keributan, namun tetap tidak berhasil, hingga akhirnya tim memutuskan untuk mengeksekusi Eka di Kantor Damkar.

Tim meminta agar Eka kooperatif untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri dan melakukan proses administrasi untuk segera mrbjalani masa hukuman. Akhirnya Eka menuruti tim Kejaksaan.***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Lowongan Kerja Beautican di Flower Beauty Clinic

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.