• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ternyata Wako Pekanbaru Masih Beri Jabatan pada Mantan Lurah Yang Buron

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT ternyata masih memberi kepercayaan kepada terpidana korupsi untuk memegang jabatan di SKPD Pemko Pekanbaru, seperti halnya Eka Trisila, yang telah dieksekusi jaksa, Kamis (25/1/2018).

Eka Trisila, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, terpidana korupsi pemotongan honor pegawai kelurahan, yang DPO selama satu tahun enam bulan tersebut, ternyata baru sekitar tiga bulan lalu dilantik sebagai Kasi Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Hal ini diakui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, Jumat (26/1/2018). Ahmad Fuady yang memimpin penangkapan terhadap Eka Trisila ini, mengungkapkan, ketika akan melakukan eksekusi terhadap Eka, timnya sedikit kesulitan melakukan pemancingan terhadap Eka.

Beberapa kali Eka dihubungi oleh tim untuk bertemu dengan alasan mengurus surat tanah di Okura, namun ternyata Eka tidak terpancing dan meminta bertemu di Kantor Damkar.

Tim kembali melakukan pemancingan agar terpidana keluar dari kantor, dengan maksud menghindari adanya keributan, namun tetap tidak berhasil, hingga akhirnya tim memutuskan untuk mengeksekusi Eka di Kantor Damkar.

Tim meminta agar Eka kooperatif untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri dan melakukan proses administrasi untuk segera mrbjalani masa hukuman. Akhirnya Eka menuruti tim Kejaksaan.***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital
Teknologi

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

...

Read moreDetails
5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Next Post

Lowongan Kerja Beautican di Flower Beauty Clinic

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.