• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terkait Sanksi RAPP, Masyarakat Masih Menunggu Keputusan KLHK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-  PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang ada di pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan sanksi pemberhentian pembuatan kanal selama tiga bulan. Pasca ketahuan melakukan pembuatan kanal pada kawasan lahan gambut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat,(09/09/16).

Setelah kru Bertuahpos mengkonfirmasi berita tersebut kepada salah satu pengurus Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Isnadi Esman melalui via telepon membenarkan hal tersebut.

“Setelah tim dari Badan Restorasi Gambut (BRG) melaporkan kepada KLHK, maka PT RAPP diberikan sanksi pemberhentian selama tiga bulan.” Ungkap Isnadi selaku Seketaris JMGR, Senin, (21/11/16)

Isnadi mengatakan, PT. RAPP melakukan penggalian sejak 2011 di Pulau Padang, hingga pada bulan Juli 2016 masyarakat menemukan perusahaan tersebut masih melakukan penggalian kanal, kemudian masyarakat melaporkan kegiatan tersebut kepada BRG. Dia menjelaskan kondisinya saat itu, yaitu adanya penggalian kanal dan penanaman akasia.

Berdasarkan hasil pengukuran tim JMGR, bahwa wilayah tersebut merupakan lahan gambut dalam. Isnadi menambahkan, berdasarkan PP 71 lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter memiliki fungsi lindung bukan fungsi budidaya.

Mereka berharap agar pemerintah memberikan keputusan agar dilakukannya pemberhentian pembuatan kanal secara permanen. Namun hingga saat ini Isnadi belum dapat memberikan informasi kepastian mengenai penyelesaian permasalahan tersebut.

“ Masyarakat saat ini masih menunggu keputusan dari Kementrian, masa pemberhentian sudah berjalan dua bulan, kita tunggu hingga Desember 2016, agar genap tiga bulan masa pemberhentian,” tutupnya

Penulis: Vina

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Zodiak ' Jadi Andalan Bristo Batiqa Hotel Untuk Usir Nyamuk

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.