• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tarif Bea Meterai Bisa Naik Lebih Dari 300%

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mencari celah kebijakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Yang terbaru, Kemkeu akan menaikkan tarif bea meterai. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, tarif bea meterai yang semula Rp 3.000 per lembar akan naik menjadi Rp 10.000. Khusus meterai bertarif Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 20.000 per lembar atau lebih dari 300%.

Namun, Dadang belum bisa memastikan kapan tarif baru meterai ini akan berlaku. Sebab, rencana kebijakan ini akan dibahas dulu dengan DPR. “Tahun ini dibahas,” kata Dadang, Rabu (28/1).

Selama ini, bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu diatur penggunaan bea meterai untuk tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000. Materia tersebut digunakan untuk kelengkapan pengesahan dokumen penting. Antara lain, surat perjanjian untuk pembuktian, akta notaris, akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah, dan surat yang memuat jumlah uang lebih Rp 1 juta. 

Selain itu, digunakan untuk surat berharga bernilai di atas Rp 1 juta, efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal lebih Rp 1 juta, dan untuk dokumen yang akan dijadikan alat pembuktian di pengadilan. Untuk dokumen-dokumen tersebut, bila nominalnya hanya lebih dari Rp 100.000 dan kurang dari Rp 1 juta, dikenakan bea meterai bertarif Rp 500.

Tarif bea materai sebelum ini telah mengalami dua kali kenaikan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1995, meterai Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 untuk dokumen bernominal lebih dari Rp 1 juta. Untuk bea meterai bertarif Rp 500 naik menjadi Rp 1.000 untuk dokumen dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta.

Kedua, pemerintah kembali menaikkan tarif bea meterai berdasarkan PP No 24 2000. Bea meterai bertarif Rp 2.000 naik menjadi Rp 6.000 untuk dokumen dengan nominal Rp 1 juta. Sementara bea meterai bertarif Rp 1.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk dokumen dengan nominal lebih dari Rp 250.000-Rp 1 juta. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, regulasi tarif bea meterai sudah terlalu lama tak berubah. Saat ini kenaikan tarif bea meterai masih terbuka. “Tiga kali pun masih bisa, baik tarif dan cakupannya,” kata dia. 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, selama ini kontribusi bea meterai terhadap penerimaan pajak masih sangat kecil. Pada 2014, DJP hanya meraup Rp 1,27 triliun dari bea meterai, dibawah target DJP tahun lalu sebesar Rp 1,8 triliun. Jika tarif bea meterai naik, potensi penerimaan jadi Rp 2,5 triliun.(kONTAN)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook
Teknologi

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

...

Read moreDetails
Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

Next Post

PLN Gesa Pembebasan Lahan Tujuh Tower Pembangkit di Tenayan Raya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.