• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tanpa Surat Resmi, Disperindag Inhil Tak Bisa Menindak Distributor Minyak Curah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengaku belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) yang melarang penjualan minyak goreng curah.
 
Meskipun sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 yang mengatur penjualan minyak goreng wajib dalam kemasan berstandar SNI.
 
“Kita dapat kabar itu dari media internet, tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan surat edarannya. Oleh karena itu kita belum bisa melaksanakannya, dan sampai saat ini kami masih menunggunya, jika telah dikeluarkan maka akan kami laksanakan,” sebut Kepala Disperindag Inhil, Farolrozy kepada bertuahpos.com, (24/3/2015).
 
Mantan Kadishubkominfo Inhil tersebut mengaku baru mendapatkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol, di atas 0,5 persen di supermarket maupun di warung-warung.
 
“Selain itu kita juga menerima surat edaran untuk larangan menjual barang bekas. Namun kita mendapat tanggapan penolakan dari para pedagang barang bekas mengenai peraturan itu, dan katanya mereka (para pedagang barang bekas, red) akan mengumpulkan seribu tanda tangan untuk penolakan peraturan itu,” beber Farolrozy.
 
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendekatan lebih jauh lagi kepada para pedagang tersebut. “Kita akan lakukan pendekatan lagi serta sosialisasi lebih jauh lagi kepada mereka,” tandasnya. (ezy)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital
Teknologi

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

...

Read moreDetails
5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Next Post

Diskon Gede, Jeans Wrangler Hanya Rp 135 Ribuan Saja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.