• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tanpa Perda IMTA, Pekanbaru Tak Dapat Retribusi dari Ekspatriat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Oktober 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga tahun 2014, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, pemda tidak mendapatkan retribusi dari mempekerjakan tenaga asing (ekspatriat) yang ada di kota Bertuah.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny S kepada bertuahpos.com. “Draftnya kita sudah ada, hanya saja Perda belum dibahas,” ujarnya Kamis (23/10/2014).

Pihaknya mencatat saat ini ada 83 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Pekanbaru. Umumnya, mereka ditempatkan oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta. “Mereka hanya memasukkan surat bahwa mereka bekerja di Pekanbaru,” katanya.

Tidak dimasukkannya berkas Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), lanjut Johnny dipengaruhi beberapa faktor. Dimana, lambatnya koordinasi antara Sekretariat Kota Pekanbaru dengan Disnaker. “Setelah APBD 2015 ketuk palu, baru Sekko mengirimkan surat agar seluruh berkas dinaikkan ke DPRD,” katanya.

“Draf Perda IMTA ini sudah selesai dan hanya menunggu kajian akademis saja,” lanjut Johnny.

Dalam peraturan mentri tenaga kerja, setia tenaga kerja wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar amerika serikat per bulannya. Selain itu, ketika mereka ingin memperjanng surat izin harus membayar 1.200 dolar amerika serikat ke daerah tersebut. “Karena tidak ada Perda, maka retribusi ini mengalir ke pusat,” kata Johnny. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post

OJK Minta Komisaris BRK Evaluasi Pencalonan Dirut

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.