BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Ilyas HU menegaskan sidang paripurna DPRD Riau pada Senin, 11 Februari 2019 cacat hukum. Pasalnya, sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tersebut tak mencapai kuorum.
“Ini kalau dilanjutkan, cacat hukum. Ini yang dinamakan cacat hukum. Karena tak dihadiri 50 persen tambah satu anggota (untuk kuorum). Tak bisa dilanjutkan ini,” kata Ilyas HU kepada bertuahpos.com.
Dikatakan Ilyas HU, jika dilanjutkan, maka hasil dari sidang paripurna ini tidaklah sah. Maka, semua yang berada di dalam ruangan sidang paripurna menjadi pelanggar hukum.
Baca juga:Â Septina Bingung, Paripurna LKPJ Pemprov Riau Tak Kuorum, Ketua BK Keluar Ruang Sidang
“Dia harus 50 persen tambah satu. Berarti 65 (jumlah anggota DPRD Riau) dibagi dua, ditambah satu, berarti 33 orang, dan dengan kehadiran fisik. Sekarang yang di dalam secara fisik hanya 29 orang. Jadi semua yang di dalam itu pelanggar hukum semua,” tambah dia.
Sementara itu, di dalam ruangan sidang paripurna, sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Septina Primawati, tetap dilanjutkan. Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim tetap membacakan Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2018. (bpc2)