• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Kuorum, Rapat Pengesahan APBD P 2015 di Tunda Sementara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 September 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2015 tahun 2015 Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2015).

Rapat ini sendiri membahas tentang Laporan banggar DPRD Kota Pekanbaru tentang Ranperda APBD Perubahan kota Pekanbaru tahun anggaran 2015 dan penyampaian 7 ranperda Kota Pekanbaru.

Rapat ini dihadiri walikota Pekanbaru Firdaus MT beserta SKPD dilingkungan Kota Pekanbaru. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Sahril, didampingi wakil ketua DPRD, Sigit Yuwono.

“Dari 45 dewan 23 orang, sesuai tatib dewan paripurna dapat 2/3 dari jumlah dprd, karena ini rapat belum bisa dimulai,” ujar Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani.

Karena rapat ditunda, ketua DPRD Sahril mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya anggota DPRD ini, maka rapat paripurna ditunda selama 1 jam.

Sesuai pasal 78 yang berlaku bagi tatib yang ada di DPRD, rapat paripurna bisa ditunda. “Saya minta izin membuka dan menunda rapat paripurna ini,” ujarnya.

“Perlu saya sampaikan, anggota DPRD sudah mengetahui, tapi lupa. APBD ini perintah undang-undang, kita dipilih rakyat untuk menjadi wakil menjalankan amanah,” ujar Ketua DPRD Sahril SH.

Sekarang ini, apabila dalam pembahasan berbeda pikiran atau terabaikan dan tidak sependapat dengan anggaran jangan menolak di luar paripurna.

“Hadiri paripurna dan tolak dengan alasan, bukan dengan tidak menghadiri dan jangan tidak menghadiri,” katanya. (iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?
Berita Pilihan

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

...

Read moreDetails

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Next Post

Sebagai Jalur Lintas, Pekanbaru Layak Uji Coba Pemasaran Pertalite

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.