BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyampaikan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan tahun 2017 mendatang. Hal tersebut mengacu pada Permendagri nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disebut KIA.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin kepada kru bertuahpos.com. “KTP anak (KIA) tahun 2017 seluruh daerah wajib menerbitkan. Tahun ini hanya 50 kota yang jadi percontohan, daerah yang berhasil rekam akte di atas 70 persen. Kalau Riau baru Dumai,†katanya, Kamis (26/10/2016).
Sementara Pekanbaru akan memberlakukan KIA pada tahun mendatang. Hanya saja pihaknya memiliki beberapa catatan jika benar aturan tersebut diberlakukan tahun depan. “Kita siap, dengan catatan dipersiapkan alat. Itu tergantung pusat. Mudah-mudahan pusat anggarkan alat dan blangko. Karena yang kita punya terbatas,†sebutnya.
Tentang hal-hal lain pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan. “Kita belum dapat petunjuk teknis lanjutan. Nanti bisa saja berubah, kita tunggu saja,†sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya KIA akan diterapkan di seluruh Indonesia. Diterbitkan KIA sebagai bentuk langkah pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak.
Rencananya KIA terbagi dua macam. Pertama yakni KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, Â yang kedua untuk 5-17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Penulis: Riki