• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tahun 60-an, Pemerintah Pernah Membatasi Warganya untuk Mudik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mudik pada momen idulfitri sudah menjadi tradisi yang mengakar bagi masyarakat Indonesia. Momen mudik digunakan untuk pulang ke kampung halaman dan berkunjung ke keluarga yang lain.

Namun, pemerintah ternyata pernah membatasi warga untuk mudik di periode tahun 1960-an. Waktu itu, keadaan negara memang tengah sulit-sulitnya. Masalah Irian Barat, pemberontakan PRRI/Permesta, membuat keuangan negara habis dan ekonomi menjadi sulit.

Karena itu, mendekati lebaran 1962, pemerintah meminta masyarakat membatasi diri bepergian dengan kendaraan bermotor ataupun kereta api.

Dikutip dari historia.id, Presiden Soekarno setelah salat Id di Istana Negara juga menyinggung bahwa lebih baik perhatian bangsa dipusatkan untuk membebaskan Irian Barat.

Tahun 1963, imbauan untuk tak mudik kembali digaungkan pemerintah. Dua instansi, yakni Djawatan Kereta Api (DKA) dan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dengan gencar mengkampanyekan agar masyarakat tidak mudik.

Kepada khalayak, dua instansi itu menganjurka agar membatasi bepergian jelang hari lebaran.

Pemerintah tahu jika melarang orang untuk mudik sangat tidak mungkin. Maka dibuatlah kebijakan pembelian karcis kereta api.

Setiap orang yang ingin membeli karcis kereta api harus memiliki Surat Permintaan Memesan Kartjis (SPMK) yang bisa didapat di stasiun tertentu. Kemudian, SPMK ini diisi dan diajukan ke Biro Pendaftaran Pemesanan Karjtis yang ada di dua stasiun, yaitu Jakarta Kota dan Gambir. Jam kerjanya juga dibatasi, yakni dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat jadi enggan mudik karena proses pembelian tiket yang berbelit-belit.

Untungnya, saat ini keadaan lebih baik. Walau di segmen udara tiketnya mahal, namun pemerintah tak lagi melarang warganya untuk mudik. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Setelah Bulan Ramadan, Saatnya Menerapkan Amalannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.