• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Surat Edaran Pemko Pekanbaru Soal Jalan Bebas Iklan Rokok

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dalam rangka menerabkan peraturan pemerintah soal bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran. Berisi tentang kawasan-kawasan bebas rokok serta reklamenya.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman. “Surat edaran sudah terbit, jadi nanti ada beberapa kawasan yang ditetapkan bebas dari asap rokok,” katanya, Senin (01/06/2015).

Surat edaran bernomor 510.12/dispenda/276.a tersebut menjelaskan kawasan tanpa rokok (KTR) menindak lanjuti Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2014. KTR yakni ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol.

“Jadi ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok,” kata Yulisman. Jalan tersebut antara lain Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad.

Namun pantauan bertuahpos.com, iklan rokok masih terpajang di ruas jalan tersebut. “Kalau iklan ini memang sudah bayar pajak tiga bulan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklame,” jelasnya.

Yuliasman menyebutkan memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan. “Yang dibolehkan (iklan rokok), seperti di
sentra ekonomi tidak mungkin kita larang,” katanya.

Larangan iklan rokok tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (Riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Semester Pertama 2015, Realisasi APBD Riau Tidak Maksimal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.