• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Surat Edaran Cuti 9 Hari Dikeluarkan, PNS Riau Jangan Coba-coba Tambah Libur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Juni 2017
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Surat edaran soal cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah untuk ASN sudah ditandatangani dan diedarkan. Surat itu dikeluarkan dengan Nomor 94/SE/2017, cuti bersama ASN dimulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2017. 

Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Surat ini ada, sebenarnya untuk pengharapan kepada ASN, agar memberikan pelayanan optimal pada saat menjelang dan sesudah lebaran nanti.

“Kepala dinas dan badan yang akan melakukan kontrol untuk evaluasi dari surat itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan. 

Baca: Tahun Ini, PNS Pekanbaru Dilarang Ajukan Cuti Lebaran

Kontroling dan evaluasi itu untuk melihat dan memberikan laporan kepada ASN yang masih ingin tambah libur. Laporan itu harus diterima BKD pasca lebaran nanti. 

Cuti bersama lebaran tahun ini bagi PNS selama 9 hari. Itu, kata Ridwan, sudah dianggap sangat lama. Sebab itu pegawai dilarang untuk tambah libur. Apalagi dengan alasan tidak jelas.

Bagi PNS yang bandel, tetap akan ada sanksi. Makanya peran pimpinan OPD juga diminta aktif untuk melakukan pengawasan, dan memberikan evaluasi kepada bawahannya. 

Kata, ‎Ikhwan Ridwan, intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB), bagi ASN tambah libur akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. 

Sanksi tetap mengacu terhadap ‎PP Nomor 53 Tahun 2010. Di PP tersebut sudah tertuang dengan jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. 

“Jadi kami berharap semua ASN Pemprov Riau dapat mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Riau Ada Peluang Hujan atau Tidak? Cek Info BMKG Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.