BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kemenhub sudah menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas ojek online, Senin 25 Maret 2019. Untuk Riau, tarif batas bawah Rp1.850 Per Kilometer, dan tarif batas atas Rp2.300 per kilometer.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tarif ojek online (ojol) berdasarkan zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Tarif ojol di wilayah I paling rendah Rp1.850 per Kilometer, dan paling mahal Rp2.300 per kilometer.
Zona II adalah Jawa dalam lingkup Jabodetabek. Tarif paling bawah ditetapkan Rp2.000 per kilometer, dan tarif tertinggi Rp2500 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua. Tarifnya ditetapkan terendah Rp2.100 per kilometer, dan tertinggi Rp2.600 per kilometer.
Dengan pengaturan tarif ini, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan tiap 4 kilometer, tarifnya akan ada di rentang Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.
“Kalau jaraknya dibawah 4 kilometer, tarifnya tetap di angka Rp8 ribu sampai Rp10 ribu itu,” jelas Budi. (bpc2)