• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Subsidi Listrik Terarah untuk Keadilan Akses Listrik di Indonesia

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Februari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

”Undang-Undang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu,” tegas Kasubdit Harga Tenaga Listrik Kementrian Energi dan Sumberdaya MineraI (ESDM), Jisman P. Hutajulu.

Melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang berhak disubsidi. Data Terpadu ini merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan).

Ketetapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Dia menambahkan, pengalihan subsidi listrik ini perlu dilakukan agar pemberian subsidi lebih terarah dan dapat memenuhi keadilan akses listrik di Indonesia. Koordinator program kemitraan TNPZK Regi Wahono mengungkapkan, rata-rata subsidi listrik yang diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%. Artinya, sebagian besar subsidi masih dinikmati oleh golongan orang mampu. Padahal subsidi listrik yang diberikan setiap tahunnya cukup besar. Rata-rata anggaran subsidi listrik dari tahun 2012 hingga 2016 mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun.

“Dengan adanya pengalihan subsidi listrik, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik,” tambahnya.

Selain infrastruktur ketenagalistrikan, penghematan subsidi juga akan dialihkan ke pembangunan di bidang lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, pengalihan subsidi ini tidak akan menambah keuntungan PLN.

“Penghematan subsidi im’ tidak akan menambah penghasiian PLN, karena sama saja. Kalau tidak dibayar oleh konsumen kan dibayar oleh pemerintah. Bedanya hanya di sumber pembayarannya,” ungkap Agung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sumber pembayaran tidak lagi berasal dari pemerintah, melainkan langsung dari pelanggan mampu yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Program penanganan Fakir Miskin. Dampak positif bagi PLN adalah arus kas yang Iebih lancar karena tagihan atas penggunaan listrik langsung terbayar Pemerintah Siap Menerima Pengaduan Subsidi Listrik Hanya Untuk Masyarakat Miskin 8: Tidak Mampu. (rls/Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit
Otomotif

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit Harganya Rp18 Jutaan

...

Read moreDetails
Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

Next Post

Ombudsman Beri Rapor Merah Lima OPD Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.