BERTUAHPOPS.COM, Pekanbaru – Gelar perkara yang dilakukan Polsek Tenayan Raya dengan pelaku kekerasan rumah tangga dengan pelaku bernama lradusman Als Buyung (37) dengan melakukan kekerasan terhadap Istrinya.
Pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2019 sekira jam18.30 pada saat pelaku meminta urut namun korban tidak mau dan menurut pelaku terutama beberapa hari belakangan sikap dan perilaku korban sebagai istri banyak berubah sehingga sering terjadi pertengkaran mulut.
Saat itu pelaku menduga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain, korban tidak senang sambil memaki-maki, mendorong kepala pelaku dengan menggunakan tangannya, mengakibatkan pelaku naik pitam dan langsung mengambil sabit dari dalam mobil truck colt diesel yang tidak jauh dari tkp dan selanjutnya mengejar korban dan membacok kearah bagian kepala korban sebanyak kurang lebih dari 4 (empat) kali sehingga korban mengalami beberapa luka bacokan pada bagian kepala dan mata kirinya mengeluarkan darah dan beberapa kali membacok ke bagian lengan korban,”jelasnya Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU E.J.Manullang.
Setelah kejadian bahwa pelaku langsung meninggalkan TKP dan menghungi bosnya yang ianya tempat bekerja sebagai Sopir. Dan selanjutnya pelaku bersama orang utusan bosnya langsung menuju ke Polsek Tenayan Raya untuk menyerahkan diri. Dan selanjutnya petugas piket SPKT dan piket Reskrim menerima laporan pelaku tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tenayan Raya.
Pelaku kita kenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”jelasnya.(Cr1)