BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ratusan mahasiswa menggelar sidang rakyat layaknya sidang paripurna DPRD Riau. Dalam sidang tersebut tampak mahasiswa duduk sebagai pimpinan sidang, dua orang sebagai Jokowi dan JK serta satu orang menjadi jaksa penuntut umum.
“Dengan mengucapkan Bismillah, sidang rakyat satu tahun, evaluasi Jokowi JK dimulai. Kepada jaksa penuntut umum silahkan membacakan tuntutannya,” kata Korlap aksi demo Topan Rezki Erlando, Senin (20/10/2015).
Pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, maka jaksapun menjatuhi hukuman kepada Jokowi JK untuk di jatuhi hukuman pidana untuk kasus penipuan penduduk indonesia dan rakyat Riau bebas asap 2015.
“Kami menuntut mereka di Pidanakan selama lamanya dan diturunkan jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden RI,” katanya memperagakan diri layaknya seorang jaksa.
Usai pembacaan tersebut, pimpinan sidang kembali membacakan bahwa keputusan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum disetujui. “Dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang mengganggu, maka akan berhadapan dengan rakyat Riau,” tutupnya. (Iqbal)