BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman membantah jika sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian LKPJ pemerintahan provinsi Riau cacat hukum.
“Enggak! Enggak cacat hukum,” ujar Noviwaldy kepada bertuahpos.com, Senin 11 Februari 2019.
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Dedet ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Ilyas HU harusnya hadir di ruangan sidang hingga akhir. Dengan demikian, Ketua BK bisa menghitung berapa jumlah anggota DPRD Riau yang hadir.
“Ketua BK kalau hadir sampai selesai, bisa menghitungkan berapa orang (anggota yang hadir),” tambah dia.
Baca juga:Â Tak Kuorum, Sidang Paripurna LKPJ Pemprov Riau Cacat Hukum
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Ilyas HU menegaskan sidang paripurna DPRD Riau pada Senin, 11 Februari 2019 cacat hukum. Pasalnya, sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tersebut tak mencapai kuorum.
“Ini kalau dilanjutkan, cacat hukum. Ini yang dinamakan cacat hukum. Karena tak dihadiri 50 persen tambah satu anggota (untuk kuorum). Tak bisa dilanjutkan ini,” kata Ilyas HU. (bpc2)