BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Karena adanya penentuan jadwal yang berbeda pada penetapan hari raya Idul Adha tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Asrizal menegaskan pegawai negeri sipil hanya diberi jatah waktu libur selama 1 hari. Yakni pada Kamis (24/09/2015).
Sementara bagi pegawai negeri sipil yang akan melangsungkan shalat Id pada hari Rabu (23/09/2015), maka tetap diintruksikan untuk masuk kantor usai solat sunat tersebut.
Kata Asrizal, hal ini sesuai dengan inruksi dan mengikuti kalender nasional, bahwa hari libur nasional hanya diberi jatah waktu selama satu hari saja.
Seluruh pegawai negeri sipil tetap diminta masuk pada hari Jumat (25/09/2015). Dia menegaskan bahwa pegawai diminta untuk tidak main-main dengan hari terjepit.
Jika ada pegawai yang mencoba tambah libur maka akan dikenalan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.
“Pokoknya tidak ada yang tambah libur. Bagi pegawai yang shalat pada hari Rabu, tetap akan kembali kerja ke kantor. Liburnya hanya 1 hari, yakni Kamis,” katanya, Selasa (22/09/2015). (Melba)