• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Seorang Mahasisiwi Penyeludup Sabu Divonis 14 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 September 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, PEKANBARU – Rani Febriana Hayati, terdakwa narkoba yang sebelumnya dituntut jaksa 14 tahun 10 bulan penjara, karena membawa narkoba jenis sabu sabu dari negeri Malaysia, langsung menangis histeris, begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman berat kepada dirinya.
 
Menurut hakim, Rani yang merupakan mahasiswi fakultas Tekhnik di Universitas Islam Riau itu. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. 
 
” Atas perbuatan saudari terdakwa, kami majelis hakim sependapat menjatuhkan hukuman pidana selama 14 Tahun Penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” terang Majelis Hakim yang diketuai Irwan Efendi SH MH, diruang sidang Tirta, pada Kamis (12/9/13) sore. 
 
Usai pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, Rani langsung meraung histeris. Kendati orang tuanya sudah berusaha menenangka dirinya, agar tabah menerima keputusan majelis tersebut. Namun Rani, histeris tak menerima keputusan hakim yang dinilainya tidak adil tersebut. 
 
Kuasa hukum terdakwa, E Sangur SH, menyatakan pikir pikir atas keputusan majelis hakim tersebut. 
 
Seperti diketahui sebelumnya, JPU Diki SH, menjatuhkan tuntutan hukuman selama 14 tahun 10 bulan penjara terhadap Rani Febriana. Karena, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sabu seberat 512 gram, seharga Rp 768 juta. 
 
Dimana kejadian yang menimpa Rani ini terungkap, pada Minggu 17 Februari 2013 lalu. Ketika pihak Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, mencurigai tas milik Rani, saat turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 1340.
 
 
(riauterkini.com)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Sang Ketua RT Bantah Telah Melakukan Penganiayaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.