• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekda Provinsi Riau Belum Ada Penjelasan Soal PPPK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Riau, Ahmad Hijazi belum berani berkomentar banyak soal rencana Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun sejumlah daerah sudah menyiapkan kuota penerimaan pegawai.

Pemerintah pusat sudah merencanakan pertemuan di Batam dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk membahas mengenai masalah ini. Karena baru akan didudukkan, Hijazi menyebut dirinya belum berani menanggapi soal PPPK tersebut.

“Saya belum dapat informasi justru ini mau diundang Batam untuk tindak lanjut penjelasan mengenai PPPK. Kan ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen PAN-RB terkait masalah ini. Makanya kami baru diundang untuk mendapatkan penjelasannya seperti apa,” katanya, Jumat, 18 Januari 2019.

Pertemuan di Batam ini, dikatakan Hijazi juga mewajibkan kepada seluruh perwakilan Pemda untuk hadir. Dia juga belum bisa memastikan apakah pertemuan ini akan dijelaskan secara rinci soal Petunjuk Teknis (Juknis) atau belum.

Untuk sementara ini, Pemprov Riau juga belum bisa memberikan penjelasan seberapa besar potensi kuota nantinya akan dibuka untuk menerima pegawai dengan perjanjian kerja tersebut. Meski demikian Hijazi mengakui bahwa selama ini Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemprov Riau hanya mengandalkan perpanjangan kontrak per tahun.

“Makanya saya belum bisa berbicara itu karena memang belum ada aturannya. Saya juga belum tahu yang boleh mana dan yang tidak boleh mana. Termasuk apakah kebijakan ini membantu atau malah akan bikin masalah,” sambungnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Ini Alasan Pedagang Pasar Pagi Arengka Berjualan di Tepi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.