• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sanksi Menanti PNS Pekanbaru yang Ikut ‘Aksi 212

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS menegaskan sanksi telah menanti bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut ‘aksi 212’ selama jam kerja. Sebab sebagai aparatur negara tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan dan tugas.

Hal itu disampaikan Sekda Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Kalau pergi ‘aksi 212’ tinggalkan tugas tetap akan ditegur,” sebutnya, Rabu (23/11/2016).

M Noer sampaikan tidak melarang adanya demonstrasi atau unjuk rasa 2 Desember mendatang. Hanya saja sebagai pegawai yang bertugas melayani masyarakat tidak etis jika meninggalkan tugas. “Kecuali kalau cuti, ikut misalnya ke Jakarta atas nama pribadi. Tidak masalah,” katanya.

M Noer sampaikan jika aksi 2 Desember juga berlangsung di Pekanbaru agar tidak menganggu ketertiban dan keamanan. “Silahkan, demo merupakan hak. Tetapi jangan sampai Ganggu stabilitas yang sudah ada,” katanya.

Sekda Pekanbaru ini berharap seluruh pihak menjaga ketertiban bersama. “Mari kita jaga negeri ini menjadi sejuk. Tidak dengan provokasi atau hal-hal yang menganggu,” katanya.

Seperti yang diketahui aksi 2 Desember direncanakan digelar untuk mendukung aparat memproses dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan penistaan agama.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Wanita Ini Akui Jadi Korban 'Penglaris' Kuliner di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.