BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, Senin (26/01/2015), Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Pekanbaru resmi dibuka untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Â
Â
Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara MoU ditandatangi oleh Direktur PT Ekamas International Hospital, Dr Janti Indrawati, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Mairiyanto SE MM.Â
Â
Dari informasi yang dihimpun bertuahpos.com, informasi layanan pasien rujukan JKN di Eka Hospital Pekanbaru, untuk rawat jalan, pendaftaran dilakukan di lantai dasar (Basement) pada setiap hari Selasa sampai dengan Jumat. Yakni pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Â
Sedangkan untuk poliklinik atau pemeriksaan dapat dilakukan pada hari yang yang sama dari pukul 12.00 WIB s.d 17.00 WIB. Lokasinya terletak di lantai 1 Cluster 2.
Â
Disebutkan juga bahwa Eka Hospital Siap menerima Pasien rujukan JKN sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan. Adapun syarat pendaftara rawat jalannya sebagai berikut:
– Kartu BPJS Asli dan Fotocopy (Fotocopy sebanyak 2 lembar)
– KTP Asli dan Fotocopy (Fotocopy sebanyak 2 lembar)
– Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy sebanyak 2 lembar)
– Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/RS Tipe D dan C (Asli dan Fotocopy sebanyak 4 lembar) yang ditunjukkan ke Eka Hospital Pekanbaru, Khusus pasien yang akan Hemodialisa atau Fisioterapi, dapat digantikan dengan copy formulir jadwal Hemodialisa dan formulir Assessment Fisioterapi.
-Surat Kontrol (bila pasien pernah berobat sebelumnya di Eka Hospital dan diasarankan kontrol ulang dengan DPJP/dokter yang merawat.(yogi)
Â
Â