• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Realisasi Pajak Reklame Pekanbaru Baru 10 Persen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Realisasi pajak reklame baru mencapai sekitar 10 persen atau senilai 2,2 milyar. Angka ini masih terbilang kecil dari target tahun 2015 sebesar Rp 22 milyar.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru Agustrin, melalui Sekretarisnya Yuliasman kepada bertuahpos.com. “Realisasi hingga 19 Maret ini baru mencapai 10 persen, masih jauh dari target tahun ini,” katanya, Jumat (20/03/2015).

Dikatakannya, untuk mencapai target realisasi yang telah ditetapkan tahun 2015, pihaknya melakukan pendataan ulang. memantapkan pendataan terhadap reklame yang dinilai memiliki potensi cukup besar. Pontensi yang dinilai besar itu adalah reklame di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, maupun jalan Tuanku Tambusai. “Perbaikan pendataan, kita nanti punya database per ruas jalan. kita bergerak terus. Fungsi kitakan pelayanan iya, pendataan iya, tapi kita jalan terus,” sebutnya.

Dikatakannya, besaran pajak reklame ditentukan dari ukuran, ketinggian dan lokasi. “Pada prinsipnya pajak reklame yang dibayarkan adalah reklame yang memperkenalkan sebuah produk. Jadi bukan hanya reklame dengan ukuran besar yang terpasang pada papan reklame, melainkan setiap nama toko, jasa, usaha yang mempromosikan produk mereka juga masuk kategori reklame yang harus berizin dan membayar pajak,” katanya. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce
Otomotif

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

...

Read moreDetails

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Next Post

Iklan Rokok Dibatasi, PAD Pekanbaru Potensi Berkurang Besar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.