• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RAPP, Wilmar, Duta Palma Belum Lapor Kegiatan Importir

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Januari 2016
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RAPP, Wilmar, Duta Palma Belum Laporkan Kegiatan Importir

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau seolah merasa kecolongan, sebab setelah diberlakukannya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2015, tentang importir, masih banyak perusahaan besar di Riau yang tidak melaporkan kegiatan importirnya ke Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, M Firdaus mengatakan, jika mengacu pada peraturan itu, daftar importir harus masuk dan terdata di Disperindag Riau. “Termasuklah RAPP, Wilmar, Duta Palma dan perusahan lainnya hingga kini belum laporkan kegiatan importir. Peraturan ini memang baru, makanya kami akan sosialisasikan dulu,” katanya, Selasa (05/01/2016).

Firdaus mengaku bahwa dalam bulan ini pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Perusahaan besar seperti RAPP, Wilmar dan Duta Palma diminta untuk melaporkan listing importir yang mereka terima dari luar negeri. Dia menyebutkan jika mengacu pada peraturan yang dikelurkan pusat, pihak perusahaan wajib memberikan daftar laporan itu ke Pemerintah Provinsi Riau.

“Saya akan turun kelapangan. Seberapa besar importir yang ada mereka pasok. Dalam aturan itu, harusnya setelah 30 hari harus dilaporkan hasil importirnya. Sementara ini tidak dilakukan kami punya kewenangan untuk mengetahui itu, kalau tak diindahkan, izin impor mereka bisa kami dibekukan,” sambungnya.

Ada empat kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait masalah ini. Diantaranya, Disperindag Provinsi Riau diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin importir, kemudian melakukan pengawasan, melakukan pembinaan dan pencabutan izin aktifitas importir perusahaan.

Pemerintah Provinsi Riau “ngotot” supaya perusahaan itu memberikan laporan soal aktifitas importir mengingat hal ini penting sebagai pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan aturan pusat. Selain itu, pihaknya akan melakukan pemetaan potensi apa yang bisa digarap oleh Indusri Kecil Menengan (IKM) di Riau.

Peluang itu kata Firdaus memang harus dimaksimalkan untuk pelaku usaha lokal. Dengan demikian geliat pertumbuhan ekonomi semakin terlihat. “Jadi kalau peluang itu ada, kami bisa mengarahkan ke IKM-IKM yang ada di Riau sekrang ini,” sambungnya.

Dia menambahkan selama ini, perusahaan-perusahaan pengolahan yang bercokol di Riau minim sekali memberikan laporan terkait persoalan itu. Pendataan ulang yang dimaksud Firdaus tidak lain agar aktifitas importir perusahaan itu bisa berjalan baik.

“Yang jelas kami akan melakukan pendataan ulang dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke mereka,” sambungnya. (Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru
Otomotif

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru

...

Read moreDetails
Aprilia RSV4 2026 Dibekali Mesin 1.099 cc dan Model Terbatas Hanya 12 Unit

Aprilia RSV4 2026 Dibekali Mesin 1.099 cc dan Model Terbatas Hanya 12 Unit

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

KKP Sebut Praktik di KM Maulana 23 Mirip Perbudakan, 28 ABK Diamankan

KKP Sebut Praktik di KM Maulana 23 Mirip Perbudakan, 28 ABK Diamankan

Mesin 156,9 cc Berpendingin Cairan, Ini Isi Paket Honda Stylo 160

Mesin 156,9 cc Berpendingin Cairan, Ini Isi Paket Honda Stylo 160

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Next Post

Tahun 2016, Dompet Dhuafa Riau Targetkan Dana Ziswaf Rp 1,2 miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.