BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, perihal 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru, Kamis (19/10/2017).
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Pekanbaru, bertempat ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh Ayat Cahyadi membacakan jawaban-jawaban terhadap beberapa pertanyaan dari fraksi DPRD Pekanbaru.
Banyak pertanyaan dipertanyakan fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap 13 ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru. Diantaranya, perihal perda retribusi parkir, retribusi reklame, retribusi hiburan, serta retribusi restoran.
Ayat menerangkan, dari 13 ranperda yang diajukan, perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru ialah yang harus segera digesa untuk disahkan.
“Dari 13 ranperda, ada hal yang memang mendesak, RPJMD harus disegerakan. Dimana kitaketahui 6 bulan setelah pelantikan harus sudah disiapkan RPJMD, ini sudah 4 bulan,†terang Ayat.
Melihat anggota DPRD Pekanbaru langsung membentuk pansus, Ayat optimis ranperda yang diajukan, terutama RPJMD segera disahkan oleh anggota DPRD Pekanbaru.
“Insyallah, ini visi misi kita dalam membangun Pekanbaru, ini untuk masyarkat Kota Pekanbaru juga,†optimisnya. (bpc9)