BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Proses pemusnahan barang bukti Bea Cukai Pekanbaru yang membutuhkan waktu bertahun-tahun saat ini dipertanyakan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Prio Andono, menuturkan proses pemusnahan barang bukti harus melalui beberapa prosedur. Salah satunya haruslah melalui tahapan penyelidikan. Prio mencontohkan, pemusnahan terhadap barang sitaan di tahun 2018 yang hingga saat ini belum dilakukan pemusnahan.
“Penindakannya di tahun 2018, sampai sekarang masih proses penyelidikan,†ujarnya Senin 29 Juli 2019.
Prio menambahkan, setelah penyelidikan, proses pemusnahan juga belum bisa dilakukan karena masih ada tahapan gugatan pra peradilan yang bisa dilakukan pemilik barang sitaan.
“Sekarang dilakukan gugatan pra peradilan, sudah dua kali dilakukan pihak yang mengaku perusaha yang mengangkut,†imbuhnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya kinerja Bea Cukai Pekanbaru banyak dipertanyakan berbagai pihak, terutama pemusnahan barang bukti. Bahkan anggota DPRD Kota Pekanbaru menyebut selama ini Bea Cukai Pekanbaru berdiam diri. (bpc9)