• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Presiden Terpilih Jokowi Didesak Keluarkan Perppu Terkait Pilkada

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA-Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengusulkan agar presiden terpilih Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah dilantik pada 20 Oktober nanti.

“Saya mendorong pemerintahan baru langsung mengeluarkan Perppu di hari pertama bekerja. Perpu itu dengan sendirinya berlaku sambil menunggu persetujuan DPR,” kata Ismail di kantor Setara Institute, Jakarta, Senin.

Menurut Ismail, cara tersebut cukup efektif karena saat Perppu diterbitkan maka UU Pilkada yang sudah disahkan tidak berlaku. “Kalau DPR setuju, langsung jadi UU, kalau DPR tidak setuju maka kewajiban hukumnya DPR harus membentuk UU.

Artinya, diskusi tentang pilkada bisa dibuka kembali dengan anggota dewan yang baru yang mungkin punya hati nurani yang lebih walaupun secara konfigurasi politik tetap sama dikuasai partai Koalisi Merah Putih,” jelas Ismail. “Ini satu langkah bisa memaksa dua hal. DPR harus membahas tanpa kita harus repot memasukkan ke Prolegnas (Program Legislasi nasional),” tambahnya

. Untuk mengeluarkan Perppu, syaratnya harus terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut Ismal, kegentingan yang dimaksud bukan berarti terjadi ancaman fisik tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat yang luar biasa.

“Kondisi kegentingan juga public distrust yang luar biasa besar itu bisa diartikan sebagai kegentingan yang memaksa. Seperti dikeluarkan Perppu saat kasus MK ketika ketua MK ditahan, publik jadi tidak percaya pada badan-badan peradilan, ini kan membahayakan penyelenggaraan negara kita. Termasuk yang terjadi saat ini,” kata Ismail. Ismail menambahkan presiden dapat menerbitkan Perppu dengan melihat secara tafsir politik bahwa kondisi secara politik sudah genting.

“Kita bisa lihat kemarahan rakyat dan ini bisa bertambah buruk pada sistem perpolitikan kita dan sistem partai. Itu subjektif presiden. Artinya kalau presiden meyakini kondisinya memaksa dan genting, maka Perppu bisa dikeluarkan,” tambahnya.(*/hrb/Investordaily)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce
Otomotif

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

...

Read moreDetails

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Next Post

Cek Berapa Jam Anda Harus Bekerja dalam Sepekan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.