BERTUAHPOS, PEKANBARU – Berawal dari penadahnya, EV (19) warga Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai bersama temannya WN, anggota Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepeda motor yaitu RY (20) warga Jalan garuda Sakti Tampan. Kini, polisi masih mencari lagi seorang rekanan tersangka, SML yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red).Â
Â
Dari informasi yang dirangkum, polisi melihat EV bersama temannya WN menggunakan sepeda motor Satria FU putih, Jumat (13/9/13) ketika melintas di Jalan Garuda Ujung, Pekanbaru. Polisi mencurigai bahwa sepeda motor tersebut adalah barang curian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengecek surat-suratnya. Sayang, tersangka tak bisa menunjukkannya, terlebih lagi, WN mengaku membeli barang tersebut dari RY seharga Rp1,5 juta.Â
Â
Mendapatkan keterangan bahwa motor yang didapat dari RY, pihak reskrim segera mengejar RY. Tertangkap. Dari keterangan RY diketahuilah bahwa motor tersebut didapat dari SML warga Ujung Batu Rohul yang sudah berstatus DPO.Â
Â
Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menahan EV dan RY. Sedangkan WN ditetapkan menjadi saksi.Â
Â
“Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor Satria FU warna Putih Nomor mesin G420 – 1D168710, Norak MH8BG41CA3J17079 telah kita amankan. SML kita tetapkan sebagai DPO. Bagi korban yang merasa kehilangan sepeda motor ini, agar segera melapor ke Mapolsek Limapuluh secepatnya,” ungkap Herman kepada wartawan di ruangannya, Senin (16/9/13).Â
Â
Akibat ulahnya, dua tersangka diancam kurungan penjara di atas lima tahun karena disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.
Â
Â
(riauterkini.com)