BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dalam pelaksanaan keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KOta Pekanbaru, Ir Johnny Sarikoen, Kamis (02/04/2015). “Ada beberapa aturan yang kita tunggu seperti PP sebagai aturan mainnya,” sebutnya usai menghadiri rapat bersama Kepala BKD Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen di kediaman walikota Pekanbaru.
Mengenai kapan PNS Pekanbaru secara resmi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Johnny belum bisa memastikan. “Kalau dari BPJS nya kita dengar segera petunjuk pelaksananya keluar,” tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti PNS tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Sesuai ketentuan, premi asuransi mereka dibayarkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Namun berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PT Taspen (persero) tetap menyelenggarakan tabungan hari tua, program pensiun. Serta Taspen siap menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS. (riki)