BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), BAGANSIAPIAPI -Â Terkait kebijakan Pemkab Rokan Hilir yang baru saja memperlakukan kebijakan untuk mengontrak dan melakukan evaluasi kinerja tenaga guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang berada di Kabupaten Rohil setiap 3 bulannya, ternyata masih bisa dilakukan perpanjangan kontrak dengan mengikuti beberapa ketentuan tercantum dalam SK kontrak yang telah disediakan sebelumnya.
Adapun beberapa ketentuan evaluasi dan perpanjangan kontrak tersebut adalah, dengan melihat kinerja dan disiplin guru serta melihat kondisi keuangan daerah.
Baca:Â Guru Madrasah Diniyah Awaliyah Rohil Dikontrak Setiap 3 Bulan
“Ada beberapa ketentuan yang jelas itu kinerja dan disiplin serta kondisi keuangan daerah,” ujar Suhaimi, selaku Kasi Pakis Perwakilan Kemenag Kabupaten Rohil, Senin (19/6/17).
Lebih lanjut Suhaimi berharap agar nantinya para tenaga kontrak tersebut, tidak melakukan tuntutan terhadap gaji mereka. Apabila nantinya telah jatuh tempo mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil. (bpc12)