• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengamat Hukum: Hukum Kaku Indonesia Kaku

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bobolnya Lembaga Permasyarakatan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Jumat (5/5/2017) siang lalu, mengakibatkan ratusan nara pidana (napi) melarikan diri. Salah satu penyebabnya ialah over kapasitas.

Hal ini sangat disayangkan salah seorang pengamat hukum yang ada di Pekanbaru, Fadhlan Dini Hanif. Seperti yang diutarakannya kepada kru bertuahpos.com, Sabtu (7/5/2017), sistem hukum yang dianut oleh Indonesia yang mengakibatkan penuhnya lapas, hingga tidak lagi menampung sesuai kapasitasnya.

Fadhlan menjelaskan, hukum Indonesia mengadopsi sistem eropa kontinental, zaman kolinial Belanda. “Hukum Indonesia kaku, apa yang tertulis di undang-undang dan peraturan, itu yang akan dijatuhkan hakim atas hukumannya,” jelasnya.

Baca: Keluarga Napi Belum Diizinkan Masuk, Apa Kabar Anak Kami?

Pria berkaca mata ini membandingkan sistem hukum yang dianut oleh beberapa negara tetangga, seperti negara Malaysia dan Singapura. “Mereka mengadopsi sistem hukum eropa. Namanya Sistem Eropa Angglosh Saxon, dimana hakim lebih fleksibel menjatuh vonis ke pidana, tidak terpaku dengan peraturan tertulis yang ada. Hakim bisa mempertimbangkan berbagi hal, salah satunya latar belakang kenapa terdakwa melakukan kesalahan tersebut, misalnya karena terpaksa,” terangnya.

Baca: Dalam Semalam, Napi Kabur Sudah Kembali 207 Orang

Dalam harapannya, pria yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum ini berharap, agar ke depannya mindset pidana hukum Indonesia harus ada perubahan. “Jika tidak, maka bersiaplah untuk kejadian yang sama kembali terulang,” tuturnya. (Bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Tahun Ini, UIN Suska Hanya Buka 5 Ribu Kuota Mahasiswa Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.