• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Masih “Dingin” Terhadap Rencana Pemecatan Honorer

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Februari 2020
Pegawai Pemprov Riau dihukum Jemur di tengah halaman Kantor gubernur Riau (Foto: istimewa)

Pegawai Pemprov Riau dihukum Jemur di tengah halaman Kantor gubernur Riau (Foto: istimewa)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau sejauh ini belum mengambil sikap. Hanya sebatas menunggu arahan pusat terhadap status honorer.

Arahan tersebut diharapkan memberi petunjuk jelas mengenai langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh Pemprov Riau, atas tindaklanjut kesepakatan DPR dan Men PAN-RB, bahwa tenaga honorer akan diberhentikan.

“Kita juga tak ingin gegabah menyikapi masalah itu dan menentukan sikap,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

Dia mengatakan sampai sekarang belum ada petunjuk tertulis mengenai mekanisme pemangkasan tenaga honorer tersebut. Kondisi itu tentunya dengan pertimbangan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap masih diperlukan perannya dalam membantu tugas pemerintahan.

“Bahkan di sebagian provinsi tetangga dengan jelas menyampaikan tidak akan merumahkan tenaga honorernya,” ungkapnya.

Untuk diketahui kedepan hanya ada 2 status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post
Bandara SSK II

Alat Pemindai Suhu Tubuh Dipastikan Masih Terpasang di Bandara dan Pelabuhan di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.