• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemko Berantas Gepeng dengan Operasi Muak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Juli 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Meski terus dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun puluhan gelandangan dan pengemis masih berkeliaran di sudut-sudut kota. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengadakan operasi Muak.
 
Seperti yang disampaikan Asisten IV Sekda Pekanbaru Bidang Kesra, Sentot Djoko Prayitno, kepada bertuahpos.com. “Kita akan gelar operasi muak, supaya pengemis maupun gelandangan muak datang ke sini (Pekanbaru),” ujarnya.
 
Aksi ini terbilang sederhana, nantinya tim yutisi yang terdiri dari satpol PP beserta Dinas Sosial akan merazia titik rawan gepeng. Yang selanjutnya akan diangkut ke markas Satpol PP untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal.
 
Dan operasi ini akan terus dilakukan berulang sehingga gepeng jadi jera. “Jadi gepengnya akan Muak dengan kita,” sebutnya, Senin (14/072014).
 
Pantauan di lapangan pengemis masih kerap dijumpai dekat lampu merah di simpang Mal SKA maupun simpang tiga tabek Gadang. Pengemis yang terlihat merupakan gepeng yang kerap terjaring razia.
 
Selain itu Sentot juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan bantuan kepada pengemis. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial.
 
Di dalam aturan tersebut tidak dibenarkan memberi sumbangan berupa uang mau pun barang kepada pengemis maupun gelandangan. “Jika melanggar bisa didenda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan,” tegasnya. Larangan tersebut dibuat agar para pengemis tidak kembali lagi ke Kota Bertuahpos.com. (riki)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian
Teknologi

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

...

Read moreDetails
Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau. Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing

Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Next Post

FPI Siap Sweeping Tempat Hiburan Malam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.