• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pembangunan Jembatan Siak IV Sudah Dalam Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 September 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pembangunan Jembatan Siak IV sudah dilaksanakan. Saat ini pelaksanaan kontruksi oleh pihak kontraktor sudah dijalankan, setelah sempat mengalami penundaan beberapa tahun lalu.

Hal ini sampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi saat ditemui di ruangannya, Jumat (15/9/2017). “Kalau untuk persoalan teknis sebaiknya langsung ke Dinas PUPR saja,” katanya.

Namun dari sisi kebijakan sendiri, dia mengklaim penetapan kontrak kerja sama pembangunan jembatan itu sudah sesuai prosedur, dan saat ini sudah masuk dalam pelaksanaan pembangunan.

Baca:nPengerjaan Jembatan Siak IV Dikebut September Ini

Pengerjaan jembatan Siak IV ini sebenarnya sudah terlambat dari rencana sebelumnya, seharusnya dikerjakan pada Agustus lalu. Namun molor hingga September ini.

Menurut Masperi, ada perkiraan 22 hari kerja yang sudah terlewatkan dari masa kontrak awal. Namun soal itu bisa diatasi dengan percepatan kerja.

Masalah keterlambatan kerja itu, kata dia, sudah siap ditangani pihak kontraktor sendiri. Memang masalah seperti ini tidak termaktub dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Ini proyek multiyears, jadi dihitung masa kerjanya. Misal dalam kontrak itu dua tahun masa kerjanya, maka hasus selesai sesuai tenggat waktu itu. Kalau persoalan teknis bagaimana menyelesaikannya, itu urusan mereka. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Pemprov Dapat Undangan Lagi Untuk Paripurna RTRW

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.