BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilarang pakai fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran. Itu sejalan dengan surat edaran oleh Menpan RB. Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau surat edaran itu belum dia terima.
Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim juga menegaskan hal itu. Hanya saja untuk teknis selanjutnya belum diketahui.Â
Misalnya, apakan mobil itu harus diperkirakan di halaman Kantor Gubernur Riau atau tidak. “Itu belum bisa saya pastikan,” katanya, Kamis (15/6/17).
Baca:Â KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Ini Respon Walikota Pekanbaru
Tapi menurut dia, tidak harus seperti itu. Cukup dengan meninggalkan mobil dinas di rumah masing-masing saja. Yang jelas, jika ada melanggar maka akan ditindak sesuai dengan ketenteuan berlaku.Â
Pemprov Riau akan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia, terhadap mobil dinas berjalan saat mudik. Dan menurut dia, itu sangat mudah sekali untuk dipantau.Â
Wan menjamin bahwa pejabat tidak akan berani melakukan tindakan bodoh seperti itu. Sebab akan sangat berpengaruh terhadap kenerja dan disiplin pegawai.Â
Soal ada intruksi potong tunjangan bagi pejabat yang tertangkap melakukan tindakan itu. Terkait hal ini Wan Thamrin Hasyim belum bisa memberikan komentar. Namun yang pasti sesuai arahan Menpa RB saja.
“Kalau ada yang coba-coba ganti plat mobilnya akan kami tilang. Karena itu pemalsuan nomor plas polisi,” kata Kapolda Riau, Irjenpol Zulkarnain. (bpc3)