BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jelang pelaksanaan shalat Idul Adha pedagang hewan kurban semakin ramai. Bahkan pedagang musiman ini menjajakan hewan kurban di atas trotoar jalan di Pekanbaru.
Hal ini melanggar ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Yang mengatur soal kawasan seperti trotoar jalan yang diperuntukkan kepada pejalan kaki tidak dibenarkan jadi area berjualan.
Seorang Pedagang hewan kurban, Syamsirman yang ditemui kru bertuahpos di Jalan Arifin Ahmad mengaku tahu soal perda tersebut. Namun Syamsir meminta pemerintah tidak langsung menindak para pedagang, Rabu (23/09/2015).
Lagi pula Syamsir mengatakan berjualan di atas trotoar hanya sementara waktu. “Kita membantu mereka yang mencari hewan kurban, jadi tidak perlu jauh-jauh,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Ramon, yang berjualan di dekat jalan Arifin Ahmad. Dirinya berharap agar pemerintah bisa memaklumi. Sebab mereka hanya sementara saja. “Kita harap pemerintah, kasih toleransi. Akan tidak lama lagi, paling sampai Sabtu kami jualan,” katanya.
Pantauan kru bertuahpos.com, pedagang hewan kurban memang tengah menjamur. Namun kebanyakan yang berjualan di atas trotoar pedagang kambing, seperti di Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Sudirman, Pekanbaru. (Riki)