BERTUAHPOS.COM (BPC), NASIONAL – Palu putusan akan diketuk Majelis Kehormatan MK setelah memeriksa Patrialis Akbar dan perantara penyuap Kamaludin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 2 Januari lalu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib Patrialis Akbar pada hari ini, Senin (6/2/2017). Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tidak hanya Patrialis, Eri Satria Pamungkas dan Syukri Asy’ari (Panitera Pengganti), Suryo Gilang (Sekertaris Patrialis Akbar), dan Eko (Ajudan Patrialis Akbar) turut diperiksa.
Kini, Majelis Kehormatan MK akan memutuskan secara etik nasib Patrialis berdasarkan kasus yang tengah menjeratnya. Belum diketahui, apakah putusan Majelis Kehormatan MK terkait pemberhentian secara tidak hormat Patrialis sebagai hakim MK.
Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK akan berkaitan dengan diputuskan tidaknya Patrialis sebagai hakim konstitusi.
“Ya yang pasti berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (6/2/2017).
Patrialis sendiri telah mengundurkan diri sejak 30 Januari. Hal itu ia dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama temannya, Kamaludin selaku perantara suap oleh KPK. (okz/mff)