• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Panitia IOTC Sunat Honor LO Hingga 15 Persen, Itu Menyalahi Aturan Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Desember 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilaya Riau Kepri, Marialdi mengatakan bahwa tindakan panitia Taekwondo yang melakukan pemotongan honor LO Taekwondo sebesar 15 persen menyalahi aturan pajak.

Dia menyebutkan Pajak Penghasilan atau (PPh) untuk non PNS hanya boleh dipotong sebesar 5 persen. Jika melebih dari itu sama saja telah menyalahi aturan perpajakan. “Pemotongan pajak penghasilan itu tidak bisa sembarangan. Untuk PNS saja tergantung dari golongannya,” kataya.
 

Sebelumnya, beberapa petugas yang ikut menjadi LO dalam agenda Open Taekwondo Championship (IOTC) 2015 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menghubungi redaksi bertuahpos.com. Mereka menyebutkan bahwa honor LO yang diterimanya dari panitia dipotong sebesar 15 persen. “Katanya untuk PPh,” ujarnya.
 

Mahasiswa yang ikut sebagai LO dalam pergelaran itu mengaku kecewa dengan tindakan panitia. Pembayaran honor itu  juga dilakukan beberapa bulan setelah pergelaran itu berlangusung.
 

“Saya sarankan ke LO nya, pemotongan pajak PPh sebesar 15 persen itu boleh dikomplen. Rugi itu kalao potongannya sampai 15 persen. Lapor saja ke DJP, kami akan proses,” ujar Marialdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, rasa kecewa itu muncul dari 22 orang Liaison Officer (LO) Taewkondo Internasional yang dilaksanakan di Pekanbaru yang terlambat dilakukan pembayaran honor. Para LO yang sebagian besar mahasiswa akhir ini, sulit sekali mendapatkan kepastian apakah honornya akan dibayar atau tidak. Pasalnya, setiap kali para LO mempertanyakan honor tersebut kepada panitia, tidak satupun ada yang memberi jawaban pasti.

Pertengahan November lalu honor mereka dikeluarkan oleh pihak panitia, namun lagi-lagi tindakan tidak menyenangkan ditunjukan oleh panitia. Honor yang tidak seberapa itu dipotong hingga 15 persen dengan alasan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen.

 
Penelusuran tim bertuahpos, sebanyak 22 LO tersebut mulai bekerja dari tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2015 lalu. Sebelum bekerja, apa yang menjadi tanggung jawab sudah disampaikan panitia, termasuk penandatanganan kontrak kerja. Sayangnya, dalam kontrak kerja tersebut tidak dicantumkan secara detil berapa nilai nonor atau gajinya. (melba)

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

Next Post

Penerbangan Wings Air Dinanti Otoritas Bandara SSK II

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.