BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan pembebasan iuran uang sampah diambil pengurus Perumahan Griya Setia Nusa (GSN) RT 10 RW 01, Desa Kualu Dusun V Kampung Baru, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT10 RW01Perumahan Griya Setia Nusa, Drs Isnorijal MM, Minggu 10 Mei 2020.
Kepada bertuahpos.com, Isnorijal menuturkan pembebasan iuran uang sampah bahkan dilakukan tidak hanya sebulan.
“Kami juga membebaskan selama 2 bulan biaya iuran kebersihan dan keamanan komplek kepada warga kami,” ujarnya.
Masih dikatakan Isnorijal, kebijakan ini diambil melihat banyaknya warga Perumahan Griya Setia Nusa yang terdampak pandemi Covid-19.
“Puluhan warga kita mengalami penurunan penghasilan, bahkan ada yang dirumahkan (PHK). Semoga kebijakan ini bisa sedikit meringankan beban warga,” pungkasnya. (bpc9)