BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) masih belum melaksanakan mutasi jabatan. Penyebabnya yakni belum adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin melaksanakan mutasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Belum. Nanti kalau sudah dapat restu dari Kemendagri akan Kita laksanakan,†katanya, Senin (29/08/2016).
M Noer mengatakan jika pun Pihak kementerian tidak mengizinkan, pihaknya akan membatalkan rencana mutasi. “Tidak jadi (Mutasi). Karena kita harus taat aturan,†katanya.
Mengenai progres yang sedang berlangsung saat ini, M Noer sampaikan pihaknya percaya diri, pihak Kementerian bakal memberikan restu. “Sinyalnya akan disetujui. Asal sesuai dengan koridor,†katanya.
Seperti yang diketahui dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 Berisi bahwa Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk itu Pemko Pekanbaru melakukan presentasi alasan rencana mutasi yang dilakukan. Padahal sebelumnya Pemko sudah membuka assessment atau seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama yang kosong.
Lima jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan, Kepala Dinas Cipta Karya, Assisten III Sekda Pekanbaru, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Pemko akan presentasikan alasan mutasi tersebut dilakukan, lalu kepentingannya apa. Meski ada sinyal bahwa mutasi dapat dilanjutkan, Pemko tetap menunggu surat resmi dari kementerian.
Penulis: Riki