• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Miris, Proyek PLTMH Tanah Datar Diduga Melanggar UU

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter


BERTUAHPOS.COM, TANAH DATAR,– Miris, ternyata proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) di Kalo Kalo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar terindikasi melanggar undang undang tentang lingkungan hidup dan mengabaikan kelangsungan hidup bagi masyarakat sekitar. Tidak itu saja, proyek yang dikerjakan oleh PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan PT. SNM memiliki dua izin prinsip yang diduga bermasalah.

“Kami menemukan cukup banyak permasalahan dalam proyek PLTMH yang dikerjakan oleh swasta tersebut, salah satunya tentang dampak lingkungan, ini harus diperhatikan lagi, Dan pansus sudah merekomendasikan agar kegiatan pada proyek PLTMH harus dihentikan sebelum semuanya jelas,” ketua Pansus DPRD tentang PLTMH Nurhamdi Zahari kepada bertuahpos.com, selasa (29/03/16) kemarin di Batusangkar.

Politisi Partai Demokrat tersebut meminta, semua pihak harus mengkaji ulang tentang dua izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu ucap Nurhamdi, temuan pansus selama melakukan investigasi tentang keberadaan proyek yang sempat membuat polemik ini antara lain, jaminan deposit akibat yang ditimbulkan akibat aktifitas proyek ini kepada pemerintah juga tidak ada.

“Artinya, perusahaan harus memberikan jaminan kepada pemerintah, tentang dampak yang ditimbulkan akibat proyek ini, pemerintah kita juga harus jeli dengan hal ini agar tidak merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Nurhamdi.

Dengan adanya rekomendasi pansus DPRD tentang proyek PLTMH di Kalo Kalo tersebut kepada pemerintah daerah dan pihak pihak terkait, menurut Nurhamdi sudah berdasarkan hasil dari kerja mereka selama melakukan investigasi. Dan diakuinya jika rekomendasi tersebut belumlah bisa diparipurnakan.

“Kita akan lakukan rapat paripurna mengenai rekomendasi ini setelah pelantikan pimpinan ketua DPRD yang baru,” ungkap Nurhamdi.

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum Tanah Datar Adril SH kepada bertuahpos.com mengatakan, pemerintah harus benar-benar ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Seperti, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Gubernur dan dokumen analisa dampak lingkungan harus dikaji ulang lagi.

“Maka, kami menegaskan, selama belum dijalankannya rekomendasi pansus DPRD tersebut oleh pihak perusahaan, kegiatan harus dihentikan, dan dengan adanya laporan beberapa LSM yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup kepada kita, dan pemberitaan di media massa, maka kami akan lanjutkan temuan temuan ini ke pihak yang berwenang,” tegas Adril.

Hal ini katanya, perlu dilakukan agar tidak ada lagi kecurangan kecurangan dalam melakukan praktik perizinan, baik diskala kecil maupun skala besar.

“Sebagai masyarakat kami menghormati hak institusi, dan setelah dilakukan rapat paripurna masalah rekomendasi pansus, kita akan lakukan pelaporan bersama LSM terhadap instansi berwenang kejalur hukum, terbukti atau tidak itu nanti yang akan kita buktikan,” kata pengacara ini.

Penulis: Doy

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Andi Rachman Nyatakan Siap Jika Dipanggil dalam Kasus Venue PON

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.