BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan yang memiliki setidaknya minimal 10 orang pegawai, diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan (PP) yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Selasa 22 Januari 2019.
Johny menjelaskan, keberadaan Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dilakukan guna menjamin keseimbangan hak dan kewajiban suatu perusahaan.
“Peraturan perusahaan ini tujuannya untuk memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja. Selain itu ini juga bisa sebagai pedoman, baik itu untuk pengusaha maupun untuk pekerja, dalam melaksanakan kewajibannya masing-masing,” jelasnya kepada bertuahpos.com.
Sementara bagi perusahaan yang memiliki jumlah pegawai di bawah 10 orang, Johny mengatakan perusahan tidak diwajibkan membuat peraturan perusahaan. Namun Johny menganjurkan agar tetap perusahaan tersebut membuat peraturan perusahaan.
“Apabila jumlah pegawainya di bawah 10 orang, tidak diharuskan membuat Peraturan Perusahaan. Namun lebih baik tetap membuatnya demi mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan ke depannya,” ujarnya.
Lanjut Johny, Peraturan Perusahaan memiliki massa aktif lebih kurang selama dua tahun.
“Setelah lewat dua tahun, perusahaan wajib memperpanjangnya, karena masa aktif Peraturan Perusahaan itu hanya dua tahun,” imbuhnya. (bpc9)