• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Sempat Jadi Temuan, Jamkrida Jamin Kredit Luar Daerah Aman

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diretur PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau, akui sudah mendapat peringatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena melanggar peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2011.

“Itu sudah kita laporkan ke OJK, tidak ada masalah. Dikasih peringatan, jangan dibuat lagi,” ungkap Direktur Jamkrida Riau, Herman Boedoyo kepada Bertuahpos melalui telepon, Senin (04/04/2016) kemarin.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, penjaminan kredit Jamkrida Riau hanya berlaku dilingkup Provinsi Riau saja, namun pada kenyataannya, Herman tidak membantah bahwa penjaminan yang diberikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau ini pernah sampai di Natuna dan Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

( Baca:Soal IJP Jamkrida, Pemprov Akan Bahas Dalam RUPS)

“Itu yang dulu, sekarang gak ada lagi yang seperti itu. Kan sudah kita laporkan, tidak ada masalah sama OJK. Dikasih peringatan aja, jangan dibuat lagi,” jelas Herman.

Azwizar Hendri selaku Devisi Konsumer Mikro mengaku, Bank Riau Kepri (BRK) sudah menjalin dengan Jamkrida baik di Riau maupun Kepri. “Kita sudah kerja sama dengan Jamkrida, jadi cabang mana aja bisa,” jelas Hendri.

Hendri yang kerap di sapa dengan Anca ini juga menjelaskan, jika pihak Jamkrida bekerja sama dengan Bank Riau yang ada di Kepri boleh saja. Karena BRK sendiri memiliki cabang di Pekanbaru Provinsi Riau.

“Itukan, Bank Riaunya yang di pegang sekarang. Misalnya seperti ini, mungkin dia (Jamkrida,red) mau kerja sama dengan perusahaan yang kantornya di Kepri, itu gak boleh. Tapikan, BRK ini cabangnya di Pekanbaru,” jelas Anca.

Saat dikonfirmasi berapa jumlah nominal jaminan Kredit yang diberikan Jamkrida, Anca mengaku tidak mengetahui. “Oh, gak tau, itu di Cabang masing-masing. Itukan jaminan Kredit, maksimal dia bisa jamin 70 persen dari plavon,” jawabnya.

( Baca:Kredit Macet 1,4 Milyar, Sebagai Penjamin Jamkrida Ditagih Bank Riau Kepri)

Anca juga menambahkan, pihaknya tidak banyak memberikan kredit. “Kita juga gak banyak kok sama dia (Jamkrida,red). Kita itu sama-sama BUMD, kalo gak dibantu kasian pula, dia (Jamkrida,red) mau ikut juga,” pungkas Azwizar Hendri.

Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut jelas, Pasal 11 ayat (1) Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Penjamin ditetapkan berdasarkan lingkup operasi yaitu nasional atau provinsi. (2) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Penjamin ditetapkan paling sedikit: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup nasional; atau Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup provinsi.

( Baca:Jamkrida Diduga Tidak Standar IJP)

Selain sudah melanggar peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2011, Jamkrida juga melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan bagian kedua, Permodalan pasal 6 ayat (1) Modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal Lembaga Penjamin ditetapkan berdasarkan lingkup operasi yaitu nasional atau provinsi. Ayat (2) Jumlah modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal perusahaan Penjamin dan Perusahaan Penjamin Syariah ditetapkan paling sedikit: a. Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup nasional; atau b. Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup provinsi.

Penulis: Arie

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way
Lifestyle

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

...

Read moreDetails
Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Next Post

Indomaret Buka Lowongan Kerja Tamatan SMA dan SMK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.