BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memblokir puluhan situs Islam yang ada di Indonesia. Namun, keputusan mendapatkan kritik keras. Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti senior ICJR, Anggara mengatakan, pemblokiran yang dilakukan itu sewenang-wenang dan tanpa melalui proses hukum yang adil.
“Apalagi pemblokiran situs dilakukan tanpa adanya perintah dari Pengadilan,” tegas dia, seperti diberitakan RMOL Jakarta, Senin (30/3).
Dia tegaskan, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran.
“ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan malah menutup secara semena-mena,” imbuh dia.
Berikut ini daftar 22 situs Islam yang diblokir oleh Kominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. Daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Situs Islam Radikal yang diminta oleh Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diblokir bertambah dari 19 situs menjadi 22 situs. Semua situs tersebut diakui sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). (dari berbagai sumber)